Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Siswi 17 Tahun di Bursel Naik Penyidikan
Namrole, indonesiatimur.co – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswi kelas XII berinisial S.R.A. (17) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku, memasuki tahap penyidikan. Perkara yang diduga melibatkan anggota Polsek Ambalau berinisial Bripda M.J.S. itu kini juga dikembangkan untuk mendalami dugaan kekerasan seksual.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026), menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Menurut Lorena, gelar perkara akan dilakukan untuk mengevaluasi hasil penyidikan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
“Kasus ini sudah kami proses dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka,” kata Lorena.
Dugaan Kekerasan Seksual Turut Didalami
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres menjelaskan, laporan awal berkaitan dengan dugaan kekerasan. Namun, seiring berjalannya pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi yang perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana lain.
Penyidik akan mencermati keterangan korban dan saksi, serta hasil pemeriksaan medis atau visum apabila tersedia, sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta hukum.
Lorena menegaskan, seluruh informasi dan alat bukti yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Seluruh informasi dan alat bukti akan dianalisis secara menyeluruh agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penetapan Tersangka Menunggu Gelar Perkara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, Iptu Kalep Rumtutuli, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan dan masih menunggu hasil pemeriksaan serta gelar perkara.
Menurutnya, penyidik perlu menghimpun dan mengkaji keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang relevan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Gelar perkara akan dilakukan setelah keterangan saksi, keterangan korban, dan hasil pemeriksaan yang diperlukan dihimpun serta dikaji,” tutur Kalep.
Gelar perkara menjadi tahapan penting untuk menilai kecukupan alat bukti dan menentukan arah penanganan kasus. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik dalam mengambil keputusan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status hukum pihak yang dilaporkan masih menunggu hasil gelar perkara dan keputusan penyidik berdasarkan bukti yang diperoleh.
Perlindungan Korban Jadi Perhatian
Perkara ini menyita perhatian publik karena korban masih berusia 17 tahun, sementara pihak yang diduga terlibat merupakan anggota kepolisian aktif.
Situasi tersebut menuntut penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban anak.
Identitas dan privasi korban juga perlu dijaga selama proses hukum berlangsung, termasuk dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis maupun kehidupan sosial korban.
Publik kini menanti hasil gelar perkara yang dijanjikan Polres Buru Selatan. Hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan, sekaligus memastikan setiap keputusan hukum diambil berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Hingga gelar perkara dilaksanakan dan hasilnya diumumkan, penetapan tersangka masih menjadi tahapan yang dinantikan dalam proses penanganan kasus tersebut. (it-10)
